pict0907

Aspek kelayakan lingkungan yang memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi dasar dalam penentuan lokasi, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan. Namun demikian, pada pelabuhan yang telah beroperasi sering terjadi kegiatan atau aktivitas pelabuhan yang dapat memberikan dampak kepada lingkungan, yaitu pencemaran laut/perairan pelabuhan. 

 

Pecemaran lingkungan perairan pelabuhan dapat berasal dari limbah buangan kegiatan di daratan (land-based pollution) dan kegiatan di laut (sea-based pollution). Kegiatan di daratan dapat berupa limbah industri di kawasan pelabuhan dan limbah pertanian serta limbah padat dan cair domestik yang terbawa aliran sungai bermuara di sekitar pelabuhan.

 

Sementara kegiatan di laut yang berpotensi mencemari lingkungan pesisir dan laut antara lain: perkapalan (shipping), dumping di laut (ocean dumping), pertambangan (mining), eksplorasi dan eksploitasi minyak (oil exploration and exploitation), budidaya laut (marin eculture), dan perikanan (fishing).  

Secara umum, sampah dan minyak mendominasi bahan pencemar di pelabuhan, di samping jenis pencemaran lain. Karena itu sangat mendesak bagaimana mengurangi beban pencemar  limbah padat  sampah dan limbah cair termasuk minyak. Untuk itu kajian tentang jenis pencemar, sumber pencemar, aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek finansial, dan aspek operasional, menjadi hal penting untuk diketahui, dibahas, dan ditindaklanjuti.

Kapal sebagai armada angkutan perairan di Indonesia, saat singgah di pelabuhan secara rutin menghasilkan limbah operasional antara lain berupa campuran minyak kotor yang termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Dengan semakin meningkatnya jumlah kapal yang datang ke suatu pelabuhan,  maka semakin besar beban pencemaran limbah minyak yang akan diterima pelabuhan.

 

Untuk melindungi kualitas lingkungan perairan pelabuhan, maka semua limbah B3 yang dihasilkan dari operasional kapal dilarang dibuang ke perairan secara langsung, dan pihak pelabuhan mempunyai kewajiban untuk mengelola limbah dan menyediakan fasilitas penampungan limbah dari kapal (reception facilities).

 

Beban pencemaran limbah minyak yang masuk pelabuhan jika tidak ditunjang oleh pemanfaatan reception facilities di pelabuhan secara maksimal, maka akan mengakibatkan pencemaran di perairan pelabuhan. Inilah yang sering terjadi di pelabuhan Indonesia, dimana secara visual tampak adanya lapisan minyak di kolam perairan pelabuhan.

 

Berdasarkan penelitian penulis, yang mengambil kasus di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, status perairan pelabuhan dalam kondisi tercemar berat, dengan nilai STORET berkisar antara -26 sampai -64 di 12 (dua belas) titik pantau yang ditetapkan. Jumlah kunjungan kapal ke pelabuhan meningkat rata-rata sebesar 5,8 persen per tahun dan berkontribusi terhadap buruknya mutu perairan melalui beban pencemaran minyak dari kapal yang sebenarnya sebesar 12,976 ton per bulan.

 

Sementara itu, pemanfaatan RF untuk menangani beban pencemaran minyak dari kapal belum maksimal, dengan tingkat ketersediaan sarana RF sebesar 62,5 persen dari kebutuhan ideal, SDM 82,5 persen dan volume limbah minyak dari kapal yang tertangani sebesar 4,1 persen.

 

Kualitas perairan pelabuhan dipengaruhi secara signifikan oleh jumlah kunjungan kapal dan pemanfaatan RF sebesar 0,660 (R²), artinya sebesar 66,0 persen kualitas perairan pelabuhan dipengaruhi oleh jumlah kunjungan kapal dan pemanfaatan RF, sementara 34,0 persen sisanya dipengaruhi oleh faktor lingkungan lainnya. Pihak pelabuhan harus melakukan pembenahan dan perbaikan RF mencakup kapasitas RF, administrasi/dokumentasi limbah B3, kualitas staf operator RF, sistem prosedur dan tanggap darurat.

 

Hingga saat ini, berdasarkan pengamatan penulis dan hasil klarifikasi lapangan, pihak Pelabuhan Tanjung Priok telah merespon dengan baik kebijakan RF terbaru, diantaranya melakukan pengurusan legalitas (izin) usaha pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 dan perbaikan terbatas sarana RF. Namun demikian, pihak pelabuhan juga harus segera melakukan pembenahan dan perbaikan RF yang ada saat ini sesuai hasil klarifikasi teknis dari Tim Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup secara keseluruhan.

imgp4863

Belakangan ini, kita disuguhi oleh pemberitaan tentang pemanasan global dan ancaman hujan asam sebagai akibat dari semakin menumpuknya zat / partikel pencemar udara, yaitu CO2, SO2, NO2 yang berasal dari pembakaran dan penggunaan energi fosil.

Berbagai upaya dijalankan, berbagai program digalakkan dan kampanye terus didengungkan oleh komunitas global: “STOP GLOBAL WARMING!”

Sementara di sisi lain, pemanasan global sepertinya akan terus meningkat, demikian juga ancaman hujan asam. Hal ini didasarkan atas analisis dari World Oil Market bahwa, pertama, kebutuhan energi dunia diproyeksikan akan meningkat sekitar 60% antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2030 dengan rata-rata pertumbuhan pertahun 1,7%. Kebutuhan akan mencapai 16,5 miliar toe (tonnes of oil eqivalent) bila dibandingkan dengan tahun 2002 sebesar 10,3 miliar toe. Minyak bumi akan tetap menjadi energi yang dominan digunakan. Komposisi kebutuhan minyak bumi mengalami peningkatan dari 80% pada tahun 2002 menjadi 82% pada tahun 2030. Sementara itu sumber energi terbarukan kondisinya tetap pada kisaran 14% dari total kebutuhan energi.

Kedua, minyak bumi akan tetap mendominasi penggunaan energi, sekitar 85% dari penggunaan energi dunia. Minyak akan kembali menjadi satu-satunya sumber penggunaan energi paling besar. Kebutuhan akan minyak diproyeksikan tumbuh 1,6% per tahun 77 mb/d pada tahun 2002, 90 mb/d pada tahun 2010 dan menjadi 121 mb/d pada tahun 2030. Penggunaan minyak akan meningkat khususnya pada sektor transportasi, diperkirakan 2/3 (60%) dari total penggunaan minyak. Sektor transportasi akan meggunakan 54% dari minyak dunia pada tahun 2030 dibandingkan dengan sekarang 47% dan tahun 1971 yang hanya 33%. Minyak akan sedikit menghadapi kompetisi dengan bahan bakar lain yang digunakan pada transportasi darat, udara dan laut. Pada negara-negara OECD penggunaan minyak pada sektor perumahan dan jasa mengalami penurunan yang tajam. Di negara-negara non-OECD sektor transportasi akan menjadi pendorong utama penggunaan minyak disamping itu juga sektor industri, perumahan dan jasa akan tetap mejadi pemicu peningkatan kebutuhan minyak. Di beberapa negara berkembang, produk minyak akan tetap menjadi sumber utama energi modern untuk kepentingan memasak, pemanas khususnya di wilayah perdesaan,

Ketiga, kebutuhan utama gas alam akan tumbuh pada angka 2,3% per tahun selama periode proyeksi hingga 2030. Pada tahun 2030, konsumsi gas akan menjadi 90% lebih tinggi dari sekarang dan gas akan mengambil alih batubara sebagai sumber energi terbesar kedua. Komposisi penggunaan gas akan tumbuh dari 21% pada tahun 2002 menjadi 25% pada tahun 2030. Sektor listrik akan mengkosumsi 60% dari peningkatan kebutuhan gas, dengan komposisi peningkatan pasar gas 36% pada tahun 2002 menjadi 47% pada tahun 2030. Sektor kelistrikan akan menjadi pendorong utama kebutuhan gas di seluruh dunia. Tren ini akan mejadi nyata di negara-negara berkembang yang kebutuhan listriknya akan tumbuh dengan pesat.

Keempat, penggunaan batubara diseluruh dunia diproyeksikan akan meningkat 1,5% per tahun antara 2002 hingga 2030. Pada tahun 2030 kebutuhan batubara hanya sekitar 7 miliar ton. Komposisi batubara terhadap penggunan energi sedikit turun dari 23% menjadi 22%. Cina dan India merupakan dua negara yang cukup besar untuk disuplai. Lebih dari 2/3 peningkatan penggunan batubara dunia berasal dari Cina dan India. Sektor kelistrikan akan menyerap sangat banyak terhadap peningkatan kebutuhan batubara. Selanjutnya batubara akan kehilangan pasar pada pembangkit listrik di seluruh negara-negara OECD dan di beberapa negara-negara berkembang.

Dari keempat hal di atas, sangat jelas bahwa upaya menurunkan bahan pencemaran udara dari penggunaan energi fosil sangat terhalang akan kebutuhan mutlak sumber energi tersebut bagi pembangunan, khususnya di negara-negara berkembang ke depan. Hal ini sangat nyata karena memang energi ini sangat kompetitif dan saat ini paling ”mudah” dan ”murah” memproduksinya jika dibandingkan dengan energi lain misal nuklir, matahari, angin maupun tenaga gelombang dan arus laut.

Inilah paradoks global warming tersebut. Tantangan menyelamatan kelestarian fungsi lingkungan tanpa menghalangi proses pembangunan yang kerap kali berbenturan dengan realita di lapangan. Di satu sisi kita sangat butuh energi untuk pembangunan, di sisi lain kita terus dihadapkan pada persoalan degradasi lingkungan atas penggunaan energi tersebut. Maka dari itulah Protokol Kyoto maupun Kesepakatan UNFCC Bali masih menyisakan problem mendasar persoalan energi ini. Wallahualam.